Tuesday, September 23, 2014

Curhat Untuk Mencari Perhatian

Apa hukumnya melakukan chatting/sms/bbm mesra/hubungan badan imajiner seorang suami dengan istri orang lain? apabila sampai terjadi perceraian atas istri chattingnya dengan suami sungguhannya, apakah halal suami chatting mengawini istri chattingnya?

Jawab :

Jawaban Pertama:
Seorang laki-laki yang melakukan pembicaraan mesra secara tidak langsung (baik itu melalui chatting, bbm atau sejenisnya) dengan istri orang lain adalah orang yang telah melakukan dosa, begitu pula si wanita, sebab keduanya telah melanggar larangan Allah untuk tidak mendekati zina, sedangkan keduanya sengaja mendekatkan diri kepada zina dengan berbicara mesra. Allah ta'ala dalam surat Al-Isra' ayat 32 telah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Jawaban Kedua:
Adapun hubungan badan secara imajinasi dengan bantuan chatting atau yang semisalnya sebagaimana yang ditanyakan oleh penanya maka perbuatan tersebut juga merupakan perbuatan dosa, disamping karena itu mengantarkan kepada zina kemaluan, itu juga bisa masuk dalam zina majazi, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam berikut:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagiannya untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” HR. Muslim no.2657

Jawaban Ketiga:
Seseorang yang menjalin hubungan dengan pasangan sah orang lain sampai-sampai jalinan hubungan terlarang tersebut menyebabkan terjadinya perceraian pasangan yang sah itu maka sungguh ia telah berbuat keburukan yang nyata, ia telah melakukan perbuatan yang disukai oleh Iblis la'natuAllahi alaihi yaitu berusaha menghancurkan hubungan rumah tangga seseorang. Dalam salah satu riwayat disebutkan:

إِنَّ إِبلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْماَءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُم فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا. ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ. قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ

Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air lantas ia mengirim kan tentara-tentaranya. Maka yang paling dekat kedudukannya dengan dia adalah yang paling besar fitnah yang ditimbulkannya. Datang salah seorang dari anak buah iblis menghadap iblis seraya berkata, “Aku telah melakukan ini dan itu.” Iblis menjawab, “Engkau belum melakukan apa-apa.” Lalu datang setan yang lain melaporkan, “Tidaklah aku meninggalkan dia (manusia) hingga aku berhasil memisahkan dia dengan istrinya.” Maka iblis pun mendekatkan anak buahnya tersebut dengan dirinya dan seraya memuji, “Engkaulah yang terbaik.” (HR. Muslim no. 2813)

Jawaban Keempat:
Menikahi wanita yang telah bercerai dari suaminya diperbolehkan bila wanita tersebut telah habis masa iddahnya dan tidak ada penghalang yang menghalangi keabsahan pernikahan seorang laki-laki dan wanita yang telah bercerai tersebut (misal si lakai-laki sudah beristri 4). Salah satu nash dalam masalah ini adalah firman Allah ta'ala dalam surat Al-Baqarah ayat 228:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.


Nasehat:
Sangat disayangkan sekali, sebagian dari pasutri ketika menemui kebuntuan dalam masalah rumah tangganya ia pergi ke orang lain berlainan jenis (yang bukan mahram) yang dianggap bisa menerima curhatnya dan bisa mengerti dirinya. Ketika itu terjadi, setan tidak akan tinggal diam. Ia akan menghiasi hubungan keduanya hingga setiap dari mereka merasa nyaman dengan pasangan curhatnya, dan merasa tidak nyaman dengan pasangannya yang sah. Muara dari keadaan ini biasanya adalah terjadinya perceraian dan rusaknya rumah tangga yang telah terbina sebelumnya.

Karena seorang wanita yang ingin bercerai dari suaminya merasa nyaman dengan laki-laki lain (teman curhatnya) maka ia menyangka bahwa apabila ia bercerai dan menikahi laki-laki tersebut maka ia akan bahagia. Sungguh ini tidaklah bisa dipastikan, sebab, bisa jadi ketika ia berumah tangga dengan laki-laki tersebut, laki-laki itu akan melakukan hubungan dengan wanita lain selain dirinya, sebagaimana laki-laki tersebut berselingkuh dengan dirinya, karena laki-laki itu punya sifat tidak puas dengan pasangannya dan suka berhubungan dengan wanita lain.

Di sisi lain, gambaran laki-laki baik dan pengertian yang ada di benak wanita yang melakukan perselingkuhan tersebut bukanlah gambaran yang pasti sesuai dengan kenyataan dari laki-laki selingkuhannya tersebut, sebab, bisa jadi kenyataannya berbalik 180 derajat, dan laki-laki itu ternyata buruk perilakunya. Kejadian ini tidaklah jauh beda dengan orang yang berpacaran, di mana pacar yang baik saat berpacaran belum tentu baik saat pernikahan terjalin.


Kami sarankan kepada para pasutri yang sedang mengalami masalah dalam rumah tangga supaya menjalin komunikasi yang baik dan terbuka dengan pasangannya, menghilangkan ego dan menyatukan visi untuk mencapai keridhoan Allah ta'ala dalam rumah tangga mereka. Apabila menemui kebuntuan silahkan meminta bantuan pihak ketiga (yang memang dibolehkan meminta bantuannya) untuk menengahi, mengarahkan serta meluruskan kesalahan dari salah satu pihak atau keduanya. Semoga Allah ta'ala memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memberi mereka jalan keluar yang baik dalam masalah-masalah yang mereka temui.

Source : Redaksi salamdakwah.com

0 komentar:

Post a Comment